Bisnis Indonesia Online » Umum » Hukum


Rabu, 20/08/2008 16:00 WIB

PDI-P belum beri sanksi Agus Condro

oleh : Ratna Ariyanti

JAKARTA (Bisnis.com): Fraksi PDI Perjuangan belum memberikan sanksi kepada Agus Condro, anggota Fraksi PDI Perjuangan, yang mengaku pernah menerima dana sebesar Rp500 juta terkait pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda Goeltom pada 2004.

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto menyebutkan pimpinan Fraksi baru saja menerima klarifikasi dari Agus Condro dan belum memutuskan langkah lanjutan.

"Kami sudah melakukan klarifikasi kepada Agus Condro, inti dari klarifikasi apa yang disampaikan dalam media massa. Mas Agus sudah sampaikan klarifikasinya. Kalau fraksi seperti apa sikapnya, saya jawab sekarang masih jam 12 siang hari belum maghrib, oleh karena itu kami belum mengeluarkan penilaian apapun kecuali sekadar tahap klarifikasi saja," tutur Bambang, seusai pertemuan antara Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan dengan Agus Condro.

Pertemuan tersebut berlangsung di ruang pimpinan Fraksi PDI Perjuangan di Lantai 7 Gedung Nusantara I. Agus tiba sekitar pukul 14.00 WIB. Sekitar pukul 14.30, pertemuan berakhir. Agus ditemani Bambang menemui para jurnalis yang telah menunggu sejak pukul 13.00 WIB.

Bambang menambahkan ketidakhadiran pimpinan Fraksi PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo dalam pertemuan tersebut tidak menandai adanya kemelut di tubuh Fraksi berlambang banteng tersebut. "Saya ditugaskan oleh partai bersama Pak Ganjar. Jadi terkait person yang ada di dalam fraksi. Kalau ketua itu bagian dari mengambil keputusan," jelasnya.

Pada kesempatan itu, Agus menghimbau rekan-rekan di Fraksi PDI Perjuangan, yang ikut menerima dana tersebut, untuk bertindak seperti dirinya. "Yang merasa menerima ya sudah dikembalikan saja. Kalau dikembalikan ramai-ramai kan nama PDI P bisa jos. Kalau sekarang yang menerima ikut mengembalikan itu bagus," katanya.(yn)

bisnis.com

 

Berita Lain

  • Polling bisnis.com: Segera sidang Aulia Pohan
  • 3 Heli polisi siaga di Bandara Tunggulwulung
  • Tommy Suharto teken penghentian kasus KLBI
  • Kejaksaan ciduk tersangka korupsi PT Pos

Komentar

Beri Komentar