Bisnis Indonesia Online » Umum » Hukum
Kamis, 21/08/2008 13:19 WIB
'Motif dendam Muchdi sesuai keterangan saksi'
oleh : Antara
JAKARTA (Antara): Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara Muchdi Pr, Cyrus Sinaga, menyatakan motif dendam Muchdi terhadap aktivis HAM Munir dalam dakwaan merupakan hasil dari keterangan sejumlah saksi dan alat bukti.
"Dakwaan itu kan terdiri dari keterangan saksi-saksi dan alat bukt," katanya seusai persidangan perdana Muchdi Pr di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini.
Di samping itu, JPU juga berusaha akan menghadirkan saksi anggota Badan Intelijen Negara (BIN) yakni Budi Santoso di persidangan berikutnya.
"Kami akan usahakan menghadirkan saksi Budi Santoso," kata dia.
Akibat pencopotannya sebagai Danjen Kopassus yang hanya dijabat selama 52 hari, Muchdi Pr dendam kepada aktivis HAM Munir.
Hal itu dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cyrus Sinaga dalam pembacaan dakwaan tersangka pembunuh aktvis HAM Munir Muchdi Pr di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini.
JPU menyebutkan Munir yang merupakan aktivs HAM dan aktif dalam organisasi Imparsial sangat vokal terhadap pelaksanaan HAM, serta mengkritisi kebijakan pemerintah yang merugikan masyarakat, seperti RUU Intelijen dan RUU Terorisme.
Munir juga melakukan investigasi terhadap penculikan 13 aktivis, dan terungkap bahwa oknum penculik adalah anggota Kopassus yang dikenal dengan nama Tim Mawar.
"Akibatnya Danjen Kopassus tidak suka, karena diberhentikan dari jabatannya yang baru 52 hari. Tamat karier militernya," kata JPU.
Sidang rencananya akan dilanjutkan kembali pada 2 September 2008.(er)
bisnis.com
Berita Lain
- Hakim Tipikor telusuri peranan Paskah
- KPK temukan potensi korupsi di 33 KPPN
- Polling bisnis.com: Yusril jadi tersangka
- Majikan Nirmala Bonat diizinkan tahanan luar
- Aulia Pohan Cs ditahan