Bisnis Indonesia Online » Umum » Hukum
Kamis, 21/08/2008 14:09 WIB
Jaksa Urip dituntut 15 tahun penjara
oleh : Antara
JAKARTA (Antara): Jaksa Urip Tri Gunawan dituntut 15 tahun penjara dalam perkara dugaan penerimaan suap US$660.000 dari pengusaha Artalyta Suryani dan Rp1 miliar dari pengacara Reno Iskandarsyah.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan perbuatan Urip itu termasuk tindak pidana korupsi, seperti diatur dalam pasal 12 huruf b UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, tim JPU yang diketuai oleh Sarjono Turin juga menuntut Urip membayar denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan.(er)
bisnis.com
Berita Lain
- Hakim Tipikor telusuri peranan Paskah
- KPK temukan potensi korupsi di 33 KPPN
- Polling bisnis.com: Yusril jadi tersangka
- Majikan Nirmala Bonat diizinkan tahanan luar
- Aulia Pohan Cs ditahan