Bisnis Indonesia Online » Umum » Hukum
Kamis, 21/08/2008 16:36 WIB
Habib Rizieq didakwa menyebar permusuhan
oleh : S. Hadysusanto
JAKARTA (Bisnis.com): Tim Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyakatan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa yakni menyebarkan permusuhan, kebencian di depan umum serta dalam dakwah menghasut anggotanya agar melakukan tindak kekerasan melanggar pasal 170 jo 55 ayat 1 dan pasal 156 KUHP.
Menurut JPU Nurlini, tindakan yang dilakukan terdakwa membuat sejumlah orang yang tergabung dalam FPI melakukan penyerangan terhadap massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBP) pada 1 Juni 2008 di Silang Monas, Jakarta Pusat. Perbuatan tersebut, lanjutnya, mengakibatkan sejumlah orang mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit.
Dakwaan jaksa itu dibacakan siang ini di hadapan majelis hakim PN Jakarta Pusat dipimpin oleh Panusunan Harahap yang juga dihadiri puluhan massa dari FPI.
Ketika majelis hakim mempertanyakan dakwaan jaksa kepada terdakwa, secara tegas Habib menolak dan menyatakan ceramah atau dakwah pada intinya tidak pernah memerintah atau menyuruh anggota FPI untuk melakukan tindakan kekerasan.
"Saya tidak melihat kejadian di Silang Monas, saya tidak mengkoordinir massa FPI untuk melakukan tindakan pada hari itu," tegasnya.
Selama persidangan, satuan pengaman polisi dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat melakukan penjagaan pusat. Puluhan massa dari FPI memenuhi persidangan, baik di halaman pengadilan maupun di ruang sidang yang dijaga oleh aparat keamanan. Selesai sidang, Habib Rizieq disambut hangat dengan pelukan dan salaman dari massa FPI sambil mereka meneriakkan 'Allahu Akbar'.(yn)
bisnis.com
Berita Lain
- Hakim Tipikor telusuri peranan Paskah
- KPK temukan potensi korupsi di 33 KPPN
- Polling bisnis.com: Yusril jadi tersangka
- Majikan Nirmala Bonat diizinkan tahanan luar
- Aulia Pohan Cs ditahan