Bisnis Indonesia Online » Umum » Hukum
Kamis, 21/08/2008 19:26 WIB
White & Case tangani kasus KBC
oleh : M. Munir Haikal
JAKARTA (bisnis.com): Pemerintah menunjuk White & Case sebagai konsultan hukum untuk menangani kasus Karaha Bodas Company (KBC) setelah menemukan bukti baru mark up kapasitas proyek pembangkit listrik di Garut, Jabar.
Seorang pejabat pemerintah mengatakan sejumlah bukti baru tersebut sudah dikumpulkan dan telah diajukan ke Mahkamah Agung AS serta diputuskan dapat dilanjutkan kembali.
"Proses pengajuan tuntutan ini sudah berjalan. Setahu saya yang membantu pemerintah adalah White & Case," ujar pejabat itu.
Dalam berbagai kesempatan, pemerintah berkali-kali menegaskan akan berupaya mencari celah, melalui aspek pidana, dalam kasus sengketa KBC dan Pertamina, terkait dengan proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi.
Upaya itu dilakukan agar klaim terhadap PT Pertamina bisa kembali. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Amerika pada 2 Oktober 2006, Pertamina dan PT PLN (Persero) harus membayar klaim kepada KBC senilai US$261 juta ditambah bunga 4% sehingga jumlah klaim mencapai US$319 juta.
Putusan itu menguatkan putusan arbitrase internasional yang pada 2000 menyatakan Pertamina dan PLN harus membayar klaim kepada KBC. Nilai klaim US$261 juta itu terdiri atas US$111 juta untuk membayar biaya yang telah dikeluarkan oleh KBC dan lost opportunity income US$150 juta.
Keputusan itu merupakan akhir sengketa berkepanjangan antara Pertamina dan KBC yang berlangsung sejak 30 September 1999. Sengketa berawal sejak 1997, setelah pemerintah mengeluarkan Keppres No. 39/1997 tentang penghentian beberapa proyek pemerintah, termasuk KBC, karena krisis moneter.
KBC adalah operator proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Karaha Bodas di Garut dengan kapasitas 210 MW. Proyek senilai US$264 juta ditandatangani KBC dan Pertamina pada Desember 1994.
Proyek itu ditangguhkan oleh Keputusan Presiden yang dikeluarkan atas permintaan IMF, sebagai persyaratan awal untuk nasihat dan bantuan IMF pada saat krisis keuangan Asia pada 1997/1998. Merasa dirugikan, KBC menggugat Pertamina melalui lembaga arbitrase internasional, yang bermarkas di Jenewa, Swiss pada Desember 2000.
Arbitrase memenangkan KBC dan memerintahkan Pertamina membayar ganti rugi ke KBC senilai US$261 juta ditambah bunga 4% per tahun. Putusan arbitrase itu juga dikuatkan pengadilan AS hingga Mahkamah Agung AS. (tw)
bisnis.com
Berita Lain
- Hakim Tipikor telusuri peranan Paskah
- KPK temukan potensi korupsi di 33 KPPN
- Polling bisnis.com: Yusril jadi tersangka
- Majikan Nirmala Bonat diizinkan tahanan luar
- Aulia Pohan Cs ditahan