Bisnis Indonesia Online » Umum » Hukum


Selasa, 26/08/2008 17:11 WIB

Koruptor bisa dikenakan sanksi kerja sosial

oleh : Tri D. Pamenan

JAKARTA (bisnis.com): Guru besar hukum pidana internasional dari Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita menegaskan sanksi kerja sosial bagi terpidana kasus korupsi mungkin diberlakukan di Indonesia.

"Jika dikehendaki khususnya bagi pelaku tindak pidana korupsi sebaiknya ancaman pidana kerja sosial dimasukkan sebagai ketentuan pidana baru dalam RUU Pemberantasan Tipikor mendatang," ujarnya sore ini.

Sanksi tersebut, menurut dia, dapat ditempatkan sebagai alternatif pidana penjara atau pidana denda bagi pelaku tindak pidana korupsi. Romli menegaskan sanksi pidana kerja sosial bukan merupakan jenis pidana baru dan bukan merupakan pelanggaran HAM.

Beberapa negara yang sudah menerapkan sanksi pidana tersebut antara lain adalah Belanda, Prancis, dan Amerika Serikat. Baik di Belanda ataupun di Prancis, Romli mengatakan pemberlakuan sanksi kerja sosial terbukti tidak menimbulkan masalah pelanggaran HAM.

Di Belanda, seorang terpidana yang terkena sanksi kerja sosial dipekerjakan di tempat pelayanan umum seperti rumah sakit, wilayah pelestarian lingkungan dan budaya, atau bidang kesehatan masyarakat.

Menurut dia, di Indonesia sanksi pidana kerja sosial sebetulnya sudah diakomodasi dalam Rancangan KUHP (tahun 2007) versi pemerintah. Namun, sanksi tersebut tidak dapat diberlakukan pada terpidana kasus korupsi mengingat sifatnya yang hanya sebagai pengganti pidana penjara dengan masa hukuman yang tidak lebih dari enam bulan atau pidana denda. (tw)

bisnis.com

 

Berita Lain

  • Azwar dapat Rp120 juta terkait alih fungsi hutan
  • BPK-Polri sepakat paparkan hasil pemeriksaan
  • Mahfud bantah keterangan Yusril
  • Sidang Kaji vs Karsa dilanjutkan

Komentar

Beri Komentar