Bisnis Indonesia Online » Umum » Hukum


Selasa, 26/08/2008 19:15 WIB

Pelaku penyambungan jaringan air ditangkap

oleh : Nurudin Abdullah


JAKARTA (bisnis.com): PT Aetra Air Jakarta (Aetra) bekerja sama dengan Polres Jakarta Utara berhasil membongkar pelaku penyambungan jaringan air bersih secara ilegal di Tanah Merah, Kelapa Gading Jakarta Utara yang memasok 30 rumah di kawasan itu.

Public Relations Manager Aetra Devy A. Yhaenne mengatakan pihak Polres telah menangkap pelakunya berserta barang bukti berupa pipa paralon sepanjang 30 meter untuk diproses secara hukum.

"Bila Aetra dan pihak kepolisian tidak bertindak cepat, berpotensi kehilangan air bersihnya mencapai lebih dari 900 m3 air per bulan," katanya hari ini.

Dia mengatakan pelaku pencuri air bersih berinisial GM itu membuat sambungan liar air bersih untuk 30 rumah kontrakan miliknya dari hidran Aetra di Jl Tanah Merah RT 04/05 Kelapa Gading Barat.

Pelaku tertangkap tangan ketika sedang melakukan penyambungan pipa langsung dari tanki penampungan air dari hidran milik pelanggan Aetra sehingga dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 363 KUHP, pencurian dengan perusakan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.

"Sedangkan Aetra sendiri akan mengenakan sanksi kepada pelaku penyambungan liar sekitar Rp105 juta," katanya.

Sementara itu, Dirut Aetra Syahril Japarin mengatakan pihaknya secara gencar melaksanakan operasi pemberantasan sambungan liar maupun konsumsi liar di wilayah operasionalnya. (tw)

bisnis.com

 

Berita Lain

  • Azwar dapat Rp120 juta terkait alih fungsi hutan
  • BPK-Polri sepakat paparkan hasil pemeriksaan
  • Mahfud bantah keterangan Yusril
  • Sidang Kaji vs Karsa dilanjutkan

Komentar

Beri Komentar