Bisnis Indonesia Online » Umum » Hukum


Jumat, 05/09/2008 18:48 WIB

Putusan kasasi MA soal Asian Agri ditunggu

oleh : Achmad Aris

JAKARTA (bisnis.com): Ditjen Pajak menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung terkait putusan PN Jaksel yang memenangkan gugatan praperadilan PT Asian Agri Grup (AAG) Juli lalu.

"Kami masih menunggu putusan kasasi. Kami hanya mengajukan kasasi dan tinggal menunggu hasil dari MA," kata Dirjen Pajak Depkeu Darmin Nasution di Jakarta hari ini.

Pada 1 Juli, PN Jaksel melalui Putusan No.10/Pid.Pra/2008/PN.Jkt. Sel. telah mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Semion Tarigan selaku Direktur Utama PT Inti Indosawit Subur (IIS) yang bertindak untuk dan atas nama IIS terhadap penggeledahan dan/atau penyitaan dokumen (barang bukti) yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP.

Direktur Intelijen dan Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak Mochammad Tjiptardjo menuturkan materi kasasi yang telah diajukan menegaskan bahwa apabila keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan AAG adalah tidak benar dan tidak sah.

"Karena yang dipraperadilankan kan pemungutan barang buktinya tidak benar. Kami memberikan kalau keputusan itu tidak benar," jelasnya.

Dia menambahkan apabila dalam pengajuan kasasi ini pihak Ditjen Pajak menang maka pihaknya akan mengajukan bukti-bukti lebih lanjut. (tw)

bisnis.com

 

Berita Lain

  • Azwar dapat Rp120 juta terkait alih fungsi hutan
  • BPK-Polri sepakat paparkan hasil pemeriksaan
  • Mahfud bantah keterangan Yusril
  • Sidang Kaji vs Karsa dilanjutkan

Komentar

#1 - Ditjen Pajak yakin menangkan perkara

Saya yakin Ditjen Pajak memenangkan perkara ini. Mengapa ? Jawabannya, saya ingat pepatah "Sepandai-pandai tupai melompat suatu saat akan jatuh juga". (Ingat : kasus Artalyta al. Ayin dalam kaitan kasus BLBI eks. BDNI milik Syamsul Nursalim,kasus Adenan Lis di Sumatera Utara).

Colly S. - Indonesia @ 07/09/2008 - 18:03 WIB dari 125.162.7.52 (52.subnet125-162-7.speedy.telkom.net.id)

Beri Komentar