Bisnis Indonesia Online » Umum » Hukum
Senin, 22/09/2008 16:49 WIB
Penambahan usia hakim berpotensi rusak kinerja
oleh : Algooth Putranto
JAKARTA (Bisnis.com): Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai usulan pemerintah untuk menambah usia kerja bagi hakim agung menjadi 70 tahun berpotensi merusak kinerja Mahkamah Agung.
Menurut anggota ICW Divisi Hukum dan Peradilan Emerson F Juntho usia pensiun 70 tahun dinilai hanya akan menguntungkan sekelompok pihak dan membahayakan kepentingan pembaharuan peradilan Indonesia. “Berangkat dari buruknya potret Mahkamah Agung saat ini seharusnya DPR dan pemerintah tidak justru mempertahankan status quo dan hakim-hakim ‘usia senja’," tegasnya, hari ini.
Aliansi ICW dan Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) mencatat kondisi MA masih jauh dari kesan bersih. Mafia peradilan pun masih marak sementara pengelolaan keuangan buruk ditambah sikap anti transparansi. Aliansi ini juga menambahkan tingkat kepatuhan pada rekomendasi BPK masih rendah, sejumlah rekening liar masih ada di MA dan proses pembaharuan peradilan pun masih terganjal akibat MA tidak patuh dengan cetak biru yang disusunnya sendiri.
Dalam catatan KPK yang sedang melakukan proses penyelidikan atas dugaan korupsi biaya perkara di MA, ICW menemukan sekitar Rp31,12 miliar pengelolaan biaya perkara yang tidak jelas pengelolaannya selama kurun 2005 hingga Maret 2008. Bahkan, berdasarkan catatan ICW tren putusan bebas untuk kasus korupsi di peradilan umum justru meningkat. Dari 1184 terdakwa kasus korupsi yang dipantau, vonis rata-rata hanya 20 bulan selama kurun 2005 hingga Maret 2008.
“Di tengah kompleksitas persoalan dan indikasi judicial corruption di peradilan kita, bertentangan dengan akal sehat, jika tiba-tiba menguat usulan perpanjangan usia pensiun hakim agung,” ujar Firmansyah Arifin, koordinator KHRN. Dia mencatat Bagir Manan yang menyatakan semakin tua hakim akan berimbas pada kebijakan dan pengalaman justru bertentangan dengan kenyataan sebenarnya selama ini.
“Bahkan Bagir pernah memperpanjang usia pensiunnya sendiri pada 2006. Apakah rezim korup ini masih terus akan dipertahankan," paparnya.
Aliansi juga mempertanyakan argumentasi yang menyatakan jika usia pensiun tak diperpajang akan berakibat stagnasi di MA. Jika melihat data Komisi Yudisial dari 48 hakim agung yang ada di MA saat ini, hanya 11 atau 23% yang akan pensiun pada 2009 jika usia pensiun tetap tunduk pada usia 67 tahun. Jika usulan usia 70 tahun disetujui maka tak ada satupun hakim agung yang pensiun hingga 2011. Artinya, kesempatan hakim-hakim muda akan tertutup.(yn)
Berikut nama-nama Hakim Agung yang akan segera pensiun tahun ini. Kesebelas hakim tersebut lahir pada 1941 yang artinya berusia 67 tahun.
Susanti Adi Nugroho
Titiek Nurmala Siagian
Bahaudin Qaudry
Bagir Manan
Marianna Sutadi Nasution
Parman Suparman
Kaimuddin Salle
Iskandar Kamil
Soerdano
German Hoediarto
Andar Purba
Sumber: ICW
bisnis.com
Berita Lain
- Bulyan terancam 20 tahun penjara
- Bahana tunjuk pengacara atasi kasus rumor
- MK sidangkan 8 kasus pilkada
- Polling bisnis.com: Soal Amrozi pemerintah tegas
- 38 Pengacara bantu Kaji ajukan gugataan