Bisnis Indonesia Online » Umum » Hukum


Rabu, 24/09/2008 15:49 WIB

Burhanudin akui dirinya bersalah

oleh : Anugerah Perkasa

JAKARTA (bisnis.com): Mantan gubernur BI Burhanudin Abdullah mengakui dirinya bersalah dalam kasus dugaan aliran dana kepada sejumlah anggota Komisi IX DPR terkait penyelesaian politik kasus BLBI dan amendemen UU Bank Indonesia.

Hal itu disampaikannya dalam sidang di pengadilan Tipikor hari ini dengan agenda pemeriksaaan terdakwa. Burhanudin mengungkapkan dirinya menyesal untuk mempercayai saja koleganya di bank sentral itu.

"Setiap pribadi punya tempat salah, mengapa saya begitu percaya apa yang disampaikan deputi saya, mengapa saya menerima saja kata-kata Oey Hoey Tiong," ujarnya.

Dia menyatakan merasa menyesal atas kehilafan yang dilakukan dalam perkara itu. Burhanudin didakwa mengetahui secara bersama aliran dana BI Rp100 miliar terkait dengan penyelesaian politik perkara BLBI dan amendemen UU BI saat itu.

Dalam dakwaan disebutkan Burhanudin bersama Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong dan Kabiro BI Surabaya Rusli Simanjuntak dan deputi Gubernur BI lainnya yaitu Aulia Pohan,, Bun Bunan Hutapea serta Aslim Tadjudin pada Mei 2003 telah mengambil dan menggunakan dana BI yang ada pada YPPI sebesar Rp100 miliar.

JPU menyatakan dengan tindakan itu, Burhanuddin telah memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun koorporasi. Pihak-pihak yang mendapat kucuran dana YPPI itu yakni Paul Sutopo (Rp10 miliar), Hendro Budiono (Rp10 miliar), Heru Supratomo (Rp10 miliar), Iwan Prawiranata (Rp13.5 miliar), Sudradjat Djiwandono (Rp25 miliar) dan anggota DPR Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu (Rp31.5 miliar) sehingga total kerugian negara mencapai Rp100 miliar. (tw)

bisnis.com

 

Berita Lain

  • Azwar dapat Rp120 juta terkait alih fungsi hutan
  • BPK-Polri sepakat paparkan hasil pemeriksaan
  • Mahfud bantah keterangan Yusril
  • Sidang Kaji vs Karsa dilanjutkan

Komentar

Beri Komentar