Bisnis Indonesia Online » Umum » Hukum
Senin, 06/10/2008 16:17 WIB
DPR didesak segera sahkan revisi UU MA
oleh : Anugerah Perkasa
JAKARTA (bisnis.com): Adnan Buyung Nasution, anggota Dewan Pertimbangan Presiden, mendesak DPR segera mensahkan revisi UU Mahkamah Agung (MA) yang memuat pasal mengenai perpanjangan usia pensiun hakim agung 70 tahun.
Menurut Buyung, perpanjangan usia itu dimaksudkan untuk mencegah berkuranggnya komposisi hakim agung yang diperkirakan mencapai 70%.
Ketua MA Bagir Manan akan menempati posisi sebagai pejabat ad interim hingga terpilih pimpinan baru dalam rangka mengisi kekosongan kekuasaan.
"Dia [Bagir] masih menjabat hingga terpilih pimpinan baru hingga Januari 2009. Saat ini adalah bagaimana menyiapkan orang yang sudah pensiun dan penggantinya sudah siap," ujarnya saat kunjungan ke pimpinan MA hari ini.
Masa jabatan Bagir sebagai ketua MA selesai haari ini karena telah memasuki usia pensiun 67 tahun. Rapat paripurna di DPR yangg sedianya mensahkaan revisi UU hari in batal dilakukan.
Buyung menambahkan pengesahan revisi UU MA harus dilakukan bersama-sama dengan revisi UU Komisi Yudisial dan UU Mahkamah Konstitusi. (tw)
bisnis.com
Berita Lain
- Hakim Tipikor telusuri peranan Paskah
- KPK temukan potensi korupsi di 33 KPPN
- Polling bisnis.com: Yusril jadi tersangka
- Majikan Nirmala Bonat diizinkan tahanan luar
- Aulia Pohan Cs ditahan