Bisnis Indonesia Online » Umum » Hukum


Senin, 06/10/2008 16:17 WIB

DPR didesak segera sahkan revisi UU MA

oleh : Anugerah Perkasa


JAKARTA (bisnis.com): Adnan Buyung Nasution, anggota Dewan Pertimbangan Presiden, mendesak DPR segera mensahkan revisi UU Mahkamah Agung (MA) yang memuat pasal mengenai perpanjangan usia pensiun hakim agung 70 tahun.

Menurut Buyung, perpanjangan usia itu dimaksudkan untuk mencegah berkuranggnya komposisi hakim agung yang diperkirakan mencapai 70%.

Ketua MA Bagir Manan akan menempati posisi sebagai pejabat ad interim hingga terpilih pimpinan baru dalam rangka mengisi kekosongan kekuasaan.

"Dia [Bagir] masih menjabat hingga terpilih pimpinan baru hingga Januari 2009. Saat ini adalah bagaimana menyiapkan orang yang sudah pensiun dan penggantinya sudah siap," ujarnya saat kunjungan ke pimpinan MA hari ini.

Masa jabatan Bagir sebagai ketua MA selesai haari ini karena telah memasuki usia pensiun 67 tahun. Rapat paripurna di DPR yangg sedianya mensahkaan revisi UU hari in batal dilakukan.

Buyung menambahkan pengesahan revisi UU MA harus dilakukan bersama-sama dengan revisi UU Komisi Yudisial dan UU Mahkamah Konstitusi. (tw)

bisnis.com

 

Berita Lain

  • Azwar dapat Rp120 juta terkait alih fungsi hutan
  • BPK-Polri sepakat paparkan hasil pemeriksaan
  • Mahfud bantah keterangan Yusril
  • Sidang Kaji vs Karsa dilanjutkan

Komentar

Beri Komentar