Bisnis Indonesia Online » Umum » Hukum
Selasa, 07/10/2008 08:35 WIB
Astro ajukan klaim arbitrase terhadap Lippo
oleh : Berliana Elisabeth S.
JAKARTA (Bisnis.com): Joint venture gagal diselesaikan, Astro All Asia Networks Plc (AAAN) mengajukan surat arbitrase terhadap beberapa perusahaan milik Grup Lippo di Singapore Arbitration Centre.
Dalam pengumuman Astro yang rilisnya diterima Bisnis menyatakan pengajuan klaim arbitrase terhadap Lippo ini sebagai upaya untuk memperoleh kembali nilai atas dukungan dan layanan yang telah diberikan Astro Group kepada PT Direct Vision untuk keperluan operasional televisi berbayar di Indonesia.
Dalam sebuah pemberitahuan yang diajukan kepada Bursa Malaysia (Kantor Bursa Efek Malaysia), AAAN menyatakan bahwa sebuah Kesepakatan Berlangganan dan Kepemilikan Saham (KBKS) tertanggal 11 Maret 2005 telah disepakati bersama dengan beberapa afiliasi Astro (Astro) dan PT Ayunda Prima Mitra (PT APM), PT First Media Tbk (PT FM) dan PT Direct Vision (PT DV) sehubungan dengan perusahaan patungan di Indonesia.
"Dengan memperkirakan bahwa proses joint venture akan segera terselesaikan, Astro telah menyediakan beberapa layanan serta mengeluarkan biaya-biaya untuk memenuhi kebutuhan operasional Direct Vision," tutur pihak Astro dalam pengumumannya.
Namun demikian, perselisihan muncul sehubungan dengan Kesepakatan Berlangganan dan Kepemilikan Saham tersebut, dan walaupun berbagai upaya telah dijalankan, para pihak gagal untuk menyelesaikan joint venture tersebut. Ayunda Prima sebelumnya telah menyatakan secara tertulis bahwa para pihak telah gagal mencapai kesepakatan, namun baru-baru ini telah mengubah pandangannya dan menyatakan bahwa para pihak telah saling terikat dalam sebuah joint venture untuk Direct Vision
Astro kini berupaya untuk mencari ketegasan hukum serta kompensasi keuangan sebesar kurang lebih RM905 juta (sekitar Rp2,46 triliun) sehubungan dengan kegagalan para pihak untuk menyelesaikan joint venture tersebut.
bisnis.com
Berita Lain
- Hakim Tipikor telusuri peranan Paskah
- KPK temukan potensi korupsi di 33 KPPN
- Polling bisnis.com: Yusril jadi tersangka
- Majikan Nirmala Bonat diizinkan tahanan luar
- Aulia Pohan Cs ditahan