Bisnis Indonesia Online » Umum » Hukum


Rabu, 08/10/2008 14:33 WIB

Burhanuddin Abdullah dituntut 8 tahun penjara

oleh : Anugerah Perkasa

JAKARTA: Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah dituntut delapan tahun pidana penjara denda Rp500 juta karena diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait aliran dana BI untuk bantuan hukum terhadap mantan pejabat bank sentral serta anggota DPR RI.

Tim jaksa penuntut umum (JPU) Rudi Margono mengatakan Burhanuddin dijerat pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," ujar Rudi dalam pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi hari ini.

Menurut JPU, Burhanuddin terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum yaitu bersama-sama dengan anggota Dewan Gubernur BI lainnya, memutuskan dana YPPI sebesar Rp100 miliar untuk bantuan hukum serta pemberian uang kepada sejumlah anggota DPR.

Hal itu dilakukan terkait dengan penyelesaian kasus BLBI yang menjerat mantan pejabat BI serta penyelesaian politis kasus tersebut oleh DPR. Anggota Dewan Gubernur BI lain yang dimaksud adalah  adalah Aulia Pohan, Anwar Nasution, Maulana Ibrahim, Maman Soemantri, Bun Bunan Hutapea dan Aslim Tadjuddin.

JPU berpendapat hal-hal yang memberatkan Burhanuddin adalah perbuatan tersebut merugikan negara, sebagai pejabat publik seharusnya melaksanakan program pemerintahan yang bersih dan tak mengakui secara terus-terang perbuatannya. Sedangkan hal-hal yang meringankan, lanjut JPU, adalah Burhanuddin belum pernah dihukum serta tak menikmati hasil korupsi itu.

Burhanuddin, urai JPU,  bersama anggota Dewan Gubernur BI lainnya yaitu Aulia Pohan, Bun Bunan Hutapea dan Aslim Tadjuddin dinilai secara sengaja memperkaya orang lain yaitu kepada mantan pejabat BI dan anggota DPR.

Mantan pejabat BI itu adalah Paul Soetopo (Rp10 miliar), Hendro Budiyanto (Rp10 miliar), Heru Soepraptomo (Rp10 miliar), Iwan Prawiranata dan Soedradjad Djiwandono (Rp25 miliar). JPU juga berpendapat bahwa Burhanuddin memperkaya anggota Komisi IX DPR saat itu yaitu Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu dalam rangka penyelesaian politis kasus BLBI.

JPU menyatakan walaupun Burhanuddin menyadari pengeluaran uang Rp100 miliar itu dilakukan tanpa mekanisme dan pertanggungjawaban sebagaimana standar yang berlaku, namun hal itu tetap dilakukannya.

"Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum terlihat sikap batin Burhanuddin Abdullah memang dilakukan secara sengaja dan ditujukan memperkaya orang lain," demikian Rudi.

Ikut bertanggung jawab

Seusai pembacaan tuntutan, kuasa hukum Burhanuddin, Mohammad Assegaf mengatakan jika hal tersebut merupakan tindak pidana korupsi, maka seluruh anggota Dewan Gubernur BI saat itu harus bertanggung jawab.

Menurut dia, hal itu tidak dilakukan oleh kliennya sendiri, melainkan bersama-sama.

"Jika ini merupakan korupsi, maka seluruh anggota Dewan Gubernur BI harus terlibat dalam hal ini. Ini tidak dilakukan sendiri, melainkan diputuskan bersama-sama," ujar Assegaf kepada pers.

Assegaf juga meminta waktu dua minggu untuk menyusun nota pembelaan dalam persidangan berikutnya menyusul tuntutan tersebut dinilainya serius. Namun, majelis hakim pimpinan Gusrizal menolak usulan tersebut dan tetap menggelar sidang pada 15 Oktober 2008.

Ketika dimintai tanggapannya, Burhanuddin menyatakan tuntutan tersebut cukup berat dan tak berkomentar lebih lanjut kepada pers. (ln)

bisnis.com

 

Berita Lain

  • Polling bisnis.com: Segera sidang Aulia Pohan
  • 3 Heli polisi siaga di Bandara Tunggulwulung
  • Tommy Suharto teken penghentian kasus KLBI
  • Kejaksaan ciduk tersangka korupsi PT Pos

Komentar

Beri Komentar