Bisnis Indonesia Online » Umum » Hukum


Kamis, 09/10/2008 15:12 WIB

KPK tetapkan Ranendra sebagai tersangka

oleh : Anugerah Perkasa

JAKARTA (bisnis.com): KPK menetapkan Ranendra Dangin, mantan direktur keuangan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula putih pada 2001-2004.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan Ranendra diduga menikmati keuntungan Rp4,5 miliar dari hasil impor putih tersebut.

"KPK sudah menetapkan RD sebagai tersangka. Kami juga sudah melayangkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk status cekal dirinya," ujar Johan kepada pers hari ini.

Ranendra dijerat pasal 2 junto pasal 3 junto pasal 8 UU 3199 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) sebagaimana diubah menjadi UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU 3100 tentang tipikor.

Ketika dikonfirmasi apakah Bulog terlibat kasus itu, Johan mengatakan KPK masih terus mengembangkan penyidikan. KPK juga belum melakukan penahan atas Ranendra.

RNI diketahui berawal dari perusahaan perdagangan hasil bumi Kian Gwan Company Indonesia Limited NV di Semarang yang pada 1961 diambilalih oleh Pemerintah Republik Indonesia. Selanjutnya pada 1964, perusahaan itu menjadi PT Rajawali Nusantara Indonesia.

PT RNI adalah perusahaan BUMN yang bergerak di tiga bidang usaha yaitu agroindustri, farmasi dan alat kesehatan, serta perdagangan dan distribusi. Perusahaan memiliki 15 anak perusahaan serta dua 'cucu' perusahaan dengan total karyawan mencapai 20.000 orang (tahun 2003).

Dalam bidang agro industri, RNI memiliki 11 pabrik gula di pulau Jawa dan di Sulawesi Utara, perkebunan sawit dan perkebunan teh serta beberapa pabrik pengolahan produk hulu dan samping berbasis tebu. Selain itu juga ada pabrik pakan ternak, pabrik particle board, kanvas rem, pabrik alkohol, dan pabrik pengolahan pupuk campuran. (tw)

bisnis.com

 

Berita Lain

  • Azwar dapat Rp120 juta terkait alih fungsi hutan
  • BPK-Polri sepakat paparkan hasil pemeriksaan
  • Mahfud bantah keterangan Yusril
  • Sidang Kaji vs Karsa dilanjutkan

Komentar

Beri Komentar