Bisnis Indonesia Online » Umum » Pendidikan
Senin, 21/04/2008 20:07 WIB
Pelaporan lembaga kursus masih rendah
oleh : Dewi Astuti
JAKARTA: Depdiknas menilai kepedulian dinas-dinas pendidikan (dispen) di daerah untuk melaporkan keberadaan dan perizinan lembaga kursus di Indonesia kepada pemerintah pusat masih rendah.
Kondisi itu dikhawatirkan akan mengganggu kebijakan pemerintah pusat dalam mengembangkan potensi dan kompetensi lembaga kursus Tanah Air untuk memenuhi permintaan dunia kerja, baik dari sisi pendidik maupun para lulusannya.
“Saya tidak paham kenapa tidak semua dinas pendidikan di daerah yang melaporkan keberadaan lembaga kursus. Apa karena belum lengkap datanya atau memang sudah tidak peduli lagi. Padahal kami telah meminta kepada pejabat dispen ketika ada rakor [rapat koordinasi] di daerah,” kata Sipken Ginting, Kasubdit Pengembangan Informasi Kursus Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan pada Ditjen Pendidikan Non Formal Informal Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas), kepada Bisnis, hari ini.
Dia menyebutkan dari catatan Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan pada Ditjen Pendidikan Non Formal Informal (PNFI) Depdiknas tahun lalu, hanya 302 dinas pendidikan (dispen) yang melaporkan data lembaga kursus ke Depdiknas. Padahal jumlah dispen mencapai 442 unit di kabupaten/kota.
Dari semua dispen yang melapor tersebut, terdata sebanyak 13.446 lembaga kursus yang telah berdiri dan memiliki izin operasional. Namun bila dilihat kenyataan di lapangan, Sipken mensinyalir jumlah lembaga kursus melebihi angka tersebut.
Menurut dia, keberadaan dan perizinan lembaga kursus penting untuk dilaporkan oleh semua dispen agar Depdiknas dapat menentukan jumlah anggaran yang diperlukan untuk pengembangan lembaga kursus di Tanah Air ketika diajukan ke Departemen Keuangan (Depkeu) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tiap tahunnya.
Depkeu dan DPR, katanya, hanya akan menyetujui nilai anggaran yang diajukan dengan merujuk pada kenyataan jumlah lembaga kursus yang ada di lapangan. Dengan demikian, bila laporan itu tersendat maka lembaga kursus yang tidak terdata yang akan menanggung kerugiannya.
Sebab, anggaran dari Depdiknas pada dasarnya akan disebar ke seluruh provinsi melalui Subdinas Pendidikan Luar Sekolah (PLS) dan Balai PNFI Dispen kepada lembaga kursus untuk sejumlah program pengembangan.
Sipken menyebutkan anggaran Depdiknas untuk pengembangan lembaga kursus tahun ini mencapai Rp322 miliar. Namun karena kebijakan Depkeu yang mewajibkan pemotongan anggaran di setiap departemen, angka tersebut dikurangi sekitar 32,93%. (dj)
bisnis.com
Berita Lain
- 33 Pengajar bahasa Prancis ke Paris
- UI tetap buka program diploma
- 'Tak ada jual beli bangku kosong'
- Diknas DKI larang sekolah jual buku
- Bambang soroti peran perempuan