Bisnis Indonesia Online » Umum » Pendidikan


Senin, 23/06/2008 20:19 WIB

'Harga buku pelajaran tidak boleh lampaui HET'

oleh : Hilda Sabri Sulistyo

JAKARTA (bisnis.com): Buku teks pelajaran berharga murah akan tersedia dalam dua versi, yaitu dari Depdiknas dan Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi). Buku versi Ikapi tidak dibeli hak ciptanya oleh Depdiknas.

"Kedua versi buku tersebut boleh diperdagangkan selama tidak melampaui batas harga eceran tertinggi (HET)," kata Mendiknas Bambang Sudibyo pada acara Sosialisasi Buku Teks Pelajaran dan Sistem Informasi Manajemen Keuangan di Gedung Depdiknas, Senin.

Mendiknas mengatakan mulai 2007 Depdiknas telah membeli hak cipta sebanyak 49 jilid buku dari jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK. Buku-buku tersebut telah dinilai kelayakannya oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

"Target pemerintah akan membeli sebanyak 200 hak cipta buku pada Agustus 2008 dan HET yang ditetapkan bervariasi antara Rp.4.000 sampai dengan Rp.20.000," ujarnya pada acara yang dihadiri perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi seluruh Indonesia.

Harga buku tersebut, kata dia, sudah dinaikkan sebanyak 10% akibat kenaikan harga kertas. Masyarakat luas dapat mengakses secara gratis buku dalam bentuk elektronik atau ebook melalui website Depdiknas (http://bse.depdiknas.go.id).

"Guru, murid, pemerintah daerah ataupun pengusaha diperkenankan untuk mengunduh, meng-copy, mencetak, menggandakan, bahkan sampai memperdagangkannya, " kata dia.

Saat ini, kata Mendiknas, pemerintah sedang menentukan HET untuk buku-buku terbitan anggota Ikapi yang tidak dibeli hak ciptanya oleh Depdiknas. "Harga eceran tertingginya tidak akan jauh berbeda dengan harga eceran tertinggi untuk buku yang hak ciptanya sudah dibeli oleh Depdiknas."

Mendiknas menambahkan pemerintah daerah juga berpeluang untuk menggandakan buku teks pelajaran sekaligus menekan harga jualnya. Pemerintah daerah, kata dia, dapat membagikan buku tersebut kepada para siswa dengan harga 15% di bawah HET.

"HET adalah biaya percetakan ditambah biaya distribusi plus keuntungan 15 persen. Pemda kan tidak perlu mengambil untung, maka harga bisa ditekan hanya sebesar biaya percetakan saja," katanya.(er)

bisnis.com

 

Berita Lain

  • Gaji minimal guru PNS jadi Rp2 juta
  • Tiga gubernur raih Anugerah Aksara
  • Anggaran berantas buta aksara Rp1 triliun
  • SNMPTN & ujian nasional SMA akan digabung

Komentar

Beri Komentar