Bisnis Indonesia Online » Umum » Pendidikan
Kamis, 26/06/2008 16:32 WIB
Diknas DKI larang sekolah jual buku
oleh : Nurudin Abdullah
JAKARTA (Bisnis.com): Dikdas DKI Jakarta melarang sekolah menjual buku pelajaran kepada para siswanya karena semua buku wajib sudah disediakan denan biaya operasional sekolah (BOS).
Kasubdin Standarisasi dan Pengembangan Pendidikan Dinas Dikdas DKI Jakarta Kamaluddin mengatakan semua judul buku pelajaran tingkat sekolah dasar negeri (SDN) dan SMPN sudah disediakan pemerintah.
"Departemen Pendidikan Nasional sudah membeli 49 judul buku yang akan dipinjamkan secara gratis kepada para siswa dan bisa dipakai selama lima tahun, tidak perlu ganti setiap tahun ajaran baru," katanya di Jakarta hari ini.
Dia mengatakan pemerintah menyediakan buku pelajaran yang dapat dipinjam pada tingkat SDN untuk kelas kelas satu sampai kelas enam dan SMPN kelas satu hingga kelas tiga.
Menurut Kamaluddin, pihak sekolah juga dilarang menjual pakaian seragam kepada siswanya karena orang tua murid bebas membeli pakaian di manapun asal model dan warnanya sesuai ketentuan yang ada.
Dia juga mengungkapkan pemerintah akan menerbitkan perangkat perundang-udangan mengenai petunjuk teknis tentang hak dan kewajiban komite sekolah (Komsek) yang beranggotakan orang tua murid pada bulan dapan.
"Diharapkan Juli 2008 petunjuk teknis komite sudah jadi dan akan dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi DKI Jakarta karena juknis itu pada dasarnya sama dengan yang berlaku di SMA."
Salah satu fungsi Komsek adalah melakukan pengawasan terhadap penyaluran biaya operasional sekolah (BOS) dan biaya operasional pendidikan (BOP) serta mencegah terjadinya pungutan yang tidak resmi. "Orang tua murid boleh menyumbang, tapi insidentil," tambahnya. (tw)
bisnis.com
Berita Lain
- Margin bisnis buku pelajaran dibatasi 15%
- Margin usaha buku pelajaran maksimal 15%
- Tambahan anggaran tuntaskan wajib belajar
- Kaukus sambut baik anggaran pendidikan 20%
- Peserta LPIR diminta soroti industri kreatif
Komentar
#1 - masalah buku sekolah
memang di sekolah tidak jual itu buku,tapi pada kenyataanya pihak sekolah menyuruh beli buku pelajaran di toko yang sudah ditunjuk oleh pihak sekolahan,sama aja toh beli2 juga,terus mana yang di bilang buku gratis itu.Kemarin anak saya beli buku Mtika=Rp.35000; buku bahasa=Rp.35000;dan belum yang lainya,gimana nih tolong di tindak lanjuti masalah ini,kami sbg orang tua sudah pusing nih. Itu terjadi di SDN kebun bawang tg.priok,dan nama tokonya adalah toko rama dijalan lagoa kanal 17. atas perhatianya kami mengucapkan terima kasih
husein - jakarta utara/indonesia @ 08/08/2008 - 18:33 WIB dari 202.129.187.68 (202.129.187.68)