Bisnis Indonesia Online » Umum » Pendidikan


Kamis, 17/07/2008 16:02 WIB

Mendiknas soroti pungli di sekolah

oleh : Hilda Sabri Sulistyo

JAKARTA (bisnis.com): Mendiknas Bambang Sudibyo mengungkapkan banyak pemkab dan pemkot yang belum menegakkan aturan tentang larangan atas pungli saat penerimaan siswa baru (PSB).

"Secara umum pemerintahan kabupaten dan kota belum menegakkan aturan itu seperti yang seharusnya, walaupun kewenangan ada di sana. Kalau Mendiknas melakukan intervensi, berarti sudah sentralistik bukan lagi desentralisasi," katanya seusai membuka Rapat Koordinasi Pemasyarakatan Bahasa Indonesia, di Jakarta, Rabu malam.

Menurut dia, larangan itu diberlakukan karena sekolah telah mendapat Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah. Jadi, jika ada sekolah yang masih mengenakan pungutan berarti melanggar keputusan Mendiknas.

"Sekolah sudah tidak langsung di bawah Depdiknas, tapi sekolah sudah milik bupati dan wali kota sehingga merekalah yang seharusnya memberi sanksi. Pelaku pungli akan diberi teguran dan ditunda kenaikan pangkat dan gaji berkalanya, oknum kepala sekolah yang masih melakukan pungutan dapat dipecat."

Sementara itu, Kepala Pusat Bahasa Depdiknas Dendy Sugono menyatakan prihatin terhadap maraknya penggunaan bahasa asing pada media luar ruang. Sebab, gejala tersebut menunjukkan penurunan sikap masyarakat terhadap bahasa kebangsaan.

"Jika dibiarkan, kondisi tersebut dapat mempengaruhi pendidikan anak bangsa karena bahasa turut membentuk kepribadian," ujarnya.

Penggunaan bahasa di ruang publik seharusnya mengikuti kaidah-kaidah yang benar. Apalagi, katanya, bahasa Indonesia merupakan alat pemersatu bangsa.

"Dalam era globalisasi ini ada kecenderungan bahasa asing lebih ditonjolkan daripada bahasa nasional. Padahal, bahasa Indonesia yang benar yang harus lebih ditonjolkan," katanya.

Pada rapat pemasyarakatan bahasa Indonesia pihaknya merumuskan sejumlah langkah strategis dalam upaya memartabatkan bahasa Indonesia sebagai sarana memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa. (tw)

bisnis.com

 

Berita Lain

  • Ciputra beberkan 3 faktor kekurangan wirausaha
  • IIHS & IISS jaring 106 siswa di tahun pertama
  • Ribuan guru bantu di DKI tuntut janji DPRD
  • BLK tenaga kerja yang dibekukan sudah dibuka

Komentar

#2 - Dana bos perlu diawasi penggunaannya

kurangnya pengawasan penggunaan dana bos menyebabkan dana bos tidak banyak memberikan arti bagi murit maupun bagi guru . karena laporan dana bos itu hampir semua direkayasa.

mukarromah - malang indonesia @ 25/07/2008 - 14:58 WIB dari 125.164.98.39 (39.subnet125-164-98.speedy.telkom.net.id)

#1 - Jgn hanya komentar

salam sejahtera, anak saya lulus smp dng nilai rata2 UN 7,29 namun sayang sampai saat ini belum bisa melanjutkan sekolah di STM karena keterbatasan biaya, sekolah mematok biaya sebesar Rp 2.8 (dua jt delapan ratus rb). sebetulnya kebijakan pemerintah hanya dianggap angin lalu oleh sekolah2 dijakarta, tolong pk menteri setiap sekolah yg melanggar ketentuan ditindak.

deky tahir - Jakarta-Indonesia @ 17/07/2008 - 16:39 WIB dari 124.81.207.164 (124.81.207.164)

Beri Komentar