Bisnis Indonesia Online » Umum » Pendidikan
Jumat, 08/08/2008 19:58 WIB
10 Kepala sekolah kena sanksi kasus jual buku
oleh : Nuruddin Abdullah
JAKARTA: Dewan Kehormatan Pegawai Pemprov DKI Jakarta memberikan sanksi kepada 10 kepala sekolah Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri karena kasus penjualan buku paket pelajaran sekolah tahun 2008-2009.
Wakil Kepala Dinas Pendidikan Dasar DKI Saefullah seusai mengikuti rapat dewan kehormatan itu mengatakan dua orang dari 10 kepala sekolah yang mendapat sanksi itu akan dicopot dari jabatannya.
“Namun, hukuman berat dan sedang bagi kepala sekolah itu, otomatis mereka tidak akan menjadi kepala sekolah lagi,” katanya di Jakarta hari ini.
Rapat dewan kehormatan pegawai itu mengevaluasi 23 kepala sekolah SDN, 10 kepala sekolah SMPN dan dua guru yang terlibat kasus jual buku pelajaran wajib di sekolah.
Saefullah mengatakan selain dua kepala sekolah yang mendapat hukuman berat dan sedang, juga ada delapan kepala sekolah terkena hukuman ringan berupa teguran. Sedangkan 18 kepala sekolah dalam evaluasi dewan kehormatan pegawai Pemprov DKI dinyatakan tidak terbukti dan tiga kepala sekolah masih dilakukan pendalaman.
“Tiga kepala sekolah masing-masing dua dari SDN dan satu dari SMPN belum ada keputusan karena masih harus didalami permasalahannya,” katanya.
(ln)
bisnis.com
Berita Lain
- Krisis tak ganggu realisasi anggaran pendidikan
- Pembahasan anggaran pendidikan selesai Desember
- Alumnus Unas diharapkan tak nganggur
- Program School Climate Challenge diluncurkan
- Peluang beasiswa ke Eropa makin terbuka