Bisnis Indonesia Online » Umum » Pendidikan


Rabu, 17/09/2008 19:18 WIB

Dikmenti akan teliti Kepsek SMAN 22

oleh : Nurudin Abdullah

JAKARTA (bisnis.com): Dinas Dikmenti DKI akan meneliti tindakan Kepsek SMAN 22 Utan Kayu, Jaktim, yang menjemur 39 siswanya karena belum membayar SPP.

Wakil Kepala Dinas Dikmenti DKI Ibnu Sabiin Hatta mengatakan penelitian mencakup alasan sanksi jemur siswa karena dinilai bandel sudah menerima uang iuran bulanan sekolah dari orang tuanya tetapi tidak dibayarkan.

"Tetapi kalau memang siswanya tak mampu, tentu harus diberikan bea siswa. Dan untuk memastikan siswa itu dari keluarga miskin, pihak sekolah harus mencek ke rumah tinggalnya," katanya hari ini.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Mansyur Syaerozi mengatakan tindakan otoriter kepala sekolah itu tidak dapat dibenarkan, terutama kepada siswa dari keluarga miskin yang kesulitan membayar iuran bulanan.

"Kalau sudah tahu siswa itu miskin, harusnya dibebaskan dari kewajiban iuran bulanan sekolah dan sebaiknya harus mendapat bea siswa. Buat apa APBD mengalokasikan dana bea siswa bagi warga miskin," katanya.

Dia mengatakan seharusnya siswa yang menunggak iuran bulanan sekolah tetap boleh mengikuti tes tengah semester. Urusan iuran sekolahnya nanti dikoordinasikan dengan orang tuanya.

Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta Achmad Husin mengatakan khusus untuk siswa bandel memang perlu sanksi yang sifatnya mendidik a.l. dengan memanggil orangtuanya atau membuat surat pernyataan agar tidak mengulang memakai uang iuran sekolah.

"Tapi kalau siswa itu benar-benar miskin, sekolah dan komite sekolah wajib membantu dengan menggratiskan uang sekolah mereka," katanya. (tw)

bisnis.com

 

Berita Lain

  • Unilever ajak guru SD pahami dunia anak
  • Bob dukung SMK jadi pusat pertumbuhan
  • Depdiknas & Bappenas sebarkan sistem PAUD 2009
  • UU Pajak disosialisasikan di kampus

Komentar

Beri Komentar