Bisnis Indonesia Online » Umum » Pendidikan


Selasa, 23/09/2008 17:18 WIB

Depdiknas tingkatkan kompetensi guru

oleh : Hilda Sabri Sulistyo


JAKARTA (bisnis.com): Depdiknas akan mengucurkan dana Rp1,2 triliun sepanjang tahun 2009 untuk meningkatkan kompetensi guru di seluruh Indonesia yang jumlahnya mencapai 2,7 juta orang.

"Dana itu juga untuk mempermudah syarat mendapatkan sertifikasi profesi," kata Direktur Pembinaan Diklat PMPTK Sumarna Surapranata sore ini.

Dia mengungkapkan pemerintah melalui Direktorat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas mengucurkan anggaran untuk melaksanakan berbagai kegiatan pendidikan dan pelatihan terakreditasi.

Menurut dia, ada tiga program penyaluran dana peningkatan kompetensi guru yang kesemuanya melalui kerjasama dengan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan Kelompok Kerja Guru (KKG).

Pertama, bantuan bersifat reguler untuk KKG dan MGMP di perkotaan, masing-masing Rp10 juta dan Rp15 juta. Kedua adalah program bermutu yang melibatkan KKG dan MGMP di 75 kabupaten/kota yang ditentukan sebagai proyek percontohan, dengan nilai block grant masing-masing Rp25 juta dan Rp125 juta. Ketiga, melibatkan KKG dan MGMP di daerah terpencil di 19 ribu kecamatan.

Adapun masing-masing KKG mendapatkan Rp 25 juta dan MGMP Rp 50 juta, dengan total nilai anggaran mencapai Rp 496 miliar.

"Khusus program yang terakhir ini, baru ada di 2009. Ini pun hanya terbatas untuk guru-guru SD. Tujuannya adalah menghidupkan kembali KKG dan MGMP yang sebelumnya tidak berfungsi di daerah-daerah terpencil seperti di pedalamam Papua," ujar Pranata.

Program peningkatan komptensi guru ini, sengaja mengggunakan jalur block grant, agar memudahkan para guru dalam menciptakan kegiatan dan kreativitasnya masing-masing. Satu KKG di satu kecamatan, misalnya, bisa mengajukan proposal kepada dinas setempat yang akan dibawa ke Depdiknas untuk diseleksi.

"Jadi satu KKG yang jumlah gurunya bisa mencapai 10 orang itu saling berlomba menentukan apa saja kegiatan peningkatan mutu guru yang bisa diajukan lewat proposal. KKG atau MGMP bisa minta bimbingan teknis dari Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) atau Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK) setempat," ujar Pranata.

Di sisi lain, program peningkatan kompetensi guru ini tetap bekerjasama dengan Dirjen Dikti. Salah satu yang paling penting adalah menyamakan nilai satu modul dengan sistem satuan kredit semester (SKS).

Jika seorang guru mendalami satu modul dengan jumlah pertemuan antara 12 hingga 16 kali, maka nilainya sama dengan 2 SKS. "Jadi kalau guru ikut 6 modul saja, maka nilai SKS yang ditempuhnya sudah 12. Demikian seterusnya," kata Pranata. (tw)

bisnis.com

 

Berita Lain

  • 'BCCT cocok untuk pendidikan anak usia dini'
  • UNS siap jadi universitas kelas dunia
  • ABFI Perbanas gandeng Cambridge
  • Danamon, PT Telkom bantu 5 sekolah di Kep. Seribu

Komentar

Beri Komentar