Bisnis Indonesia Online » Umum » Internasional


Senin, 05/05/2008 19:06 WIB

Menlu Malaysia tegaskan tak langgar konvensi PBB

oleh : Dewi Astuti

JAKARTA (bisnis.com): Menteri Luar Negeri Malaysia Rais Yatim mengatakan bahwa  warga negaranya yang akan keluar negeri harus dapat izin dari orang tua adalah mereka yang berusia di bawah 21 tahun baik pria maupun wanita.

Menurut dia, aturan tersebut wajar untuk kebaikan dan keselamatan warga Malaysia sendiri. "Dan itu jelas tidak melanggar konvensi PBB," ujarnya di Jakarta hari ini.

Sebelumnya diberitakan bahwa Kementrian Pemberdayaan Wanita, Keluarga, Masyarakat Malaysia menolak rencana Menlu Rais Yatim yang akan mewajibkan wanita negara itu untuk mendapat izin dari keluarganya bila ingin pergi ke luar negeri sendirian.
 
Ng Yen Yen, Menteri Pemberdayaan Wanita, Keluarga dan Masyarakat Malaysia, mengatakan rencana tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak-hak asasi wanita dan tidak sepatutnya direalisasikan.
 
"Kami tidak setuju dengan rencana itu. Saya mengerti maksud Rais Yatim itu baik dan ingin melindungi wanita Malaysia mengingat munculnya isu wanita yang dipakai sebagai penyelundup obat-obatan terlarang oleh sindikat asing," kata Ng seperti dilansir Bloomberg mengutip surat kabar Malaysia the Star, hari ini.

Yang seharusnya dilakukan pemerintah, katanya, adalah mengidentifikasi sindikat asing, menelusuri alasan mengapa wanita dipaksa masuk ke dalam penyelundupan obat terlarang, dan memeriksa latar belakang wanita yang terjerumus tersebut.

Rencana Menlu Rais berupa proposal itu telah dimasukkan ke Kabinet baru-baru ini. (ln)

bisnis.com

 

Berita Lain

  • Menlu Malaysia tegaskan tak langgar konvensi PBB
  • Kunjungan wanita Malaysia ke luar negeri dibahas
  • PBB kirim tim kemanusiaan ke Myanmar
  • Bom bunuh diri di Pakistan ciderai 30 orang

Komentar

Beri Komentar