Bisnis Indonesia Online » Umum » Internasional
Senin, 12/05/2008 11:19 WIB
Penganiayaan buruh asing di Jepang melonjak
oleh : Elsya Refianti
TOKYO (Bloomberg): Jumlah perusahaan Jepang yang tidak mematuhi ketentuan hukum dalam memperlakukan pekerja baru asing bertambah dua kali lipat pada 2007 menjadi 449, ungkap harian Asahi mengutip Kementerian Keadilan.
Para pengusaha tercatat melanggar aturan ketenagakerjaan dalam 178 kasus dan 98 kasus melakukan pemaksaan secara ilegal para buruh untuk bekerja lembur saat hari libur di Jepang, tulis harian itu.
Para pekerja asing baru, yang sebagian besar berasal dari China, Indonesia dan Filipina, datang ke Jepang di bawah naungan program yang disponsori pemerintah untuk memenuhi permintaan tenaga kerja murah dari perusahaan.
Program itu telah menjadi subyek kasus pengadilan terkait penganiayaan pekerja dan mendapat kritikan dari Departemen Luar Negeri AS dalam laporannya Juni 2007 mengenai perdagangan manusia.(er)
bisnis.com
Berita Lain
- Anwar jadi pemimpin oposisi di parlemen
- Pemrotes masih duduki kantor PM Thailand
- Korut lanjutkan program nuklir
- Michelle Obama pukau DNC'08
- China dan Korsel bahas nuklir Korut