Bisnis Indonesia Online » Umum » Internasional


Senin, 12/05/2008 11:19 WIB

Penganiayaan buruh asing di Jepang melonjak

oleh : Elsya Refianti

TOKYO (Bloomberg): Jumlah perusahaan Jepang yang tidak mematuhi ketentuan hukum dalam memperlakukan pekerja baru asing bertambah dua kali lipat pada 2007 menjadi 449, ungkap harian Asahi mengutip Kementerian Keadilan.

Para pengusaha tercatat melanggar aturan ketenagakerjaan dalam 178 kasus dan 98 kasus melakukan pemaksaan secara ilegal para buruh untuk bekerja lembur saat hari libur di Jepang, tulis harian itu.

Para pekerja asing baru, yang sebagian besar berasal dari China, Indonesia dan Filipina, datang ke Jepang di bawah naungan program yang disponsori pemerintah untuk memenuhi permintaan tenaga kerja murah dari perusahaan.

Program itu telah menjadi subyek kasus pengadilan terkait penganiayaan pekerja dan mendapat kritikan dari Departemen Luar Negeri AS dalam laporannya Juni 2007 mengenai perdagangan manusia.(er)

bisnis.com

 

Berita Lain

  • Jaksa Agung Thailand akan sita aset Thaksin
  • Ancam Obama, seorang pria ditahan
  • Obama: Pendukung Clinton tak mengganggu
  • RI incar posisi profesional di Australia

Komentar

Beri Komentar