
JAKARTA (bisnis.com): Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta mengatakan untuk mengatasi masalah tenaga kerja wanita yang menjadi buruh migran di negeri orang, perlu merevisi UU No. 39 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri.
Sebab dalam UU tersebut masih menitikberatkan kepada penempatan, dan bukan pada perlindungan terpadu. "Selain itu belum menjangkau tentang pemulangan para TKI/TKW."
Meutia menyebutkan kantornya menyambut baik langkah Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang menghentikan sementara pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Malaysia, khususnya bagi tenaga kerja rumah tangga dan buruh perkebunan sejak akhir Juni.
“Kami mengharapkan penghentian sementara itu juga berlaku bagi pengiriman tenaga kerja wanita, yang banyak bekerja di sektor rumah tangga ke negara-negara Timur Tengah, sebelum adanya nota kesepahaman (MoU) yang menjamin HAM,” katanya di Jakarta hari ini.
Dia juga menyarankan agar dilakukan perbaikan terlebih dahulu tentang sistem dan mekanisme pengiriman TKI/TKW, yang mengedepankan perlindungan saat penempatan dan pemulangan.
Misalnya perusahaan penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) diberikan tanggung jawab sepenuhnya terhadap para buruh migran yang dibawanya. Tanggung jawab itu meliputi pengawasan di negara penempatan, dan pada persiapan pengiriman dengan memberikan bekal pengetahuan yang cukup bagi calon buruh migran, berkaitan dengan segala persyaratan sebagai pekerja.
Namun, lanjutnya, pemerintah tetap memberikan pengawasan yang ketat terhadap PPTKIS, dan aktif membantu para TKI/TKW dalam segala keperluan mereka, diantaranya pengurusan asuransi dan kebutuhan lainnya.
Meutia juga mengatakan akan menindaktegas aparat permerintah, PPTKIS, dan masyarakat yang memanfaatkan TKI sebagai ‘sapi perah’, untuk kepentingan kelompok dan atau pribadi.
Dia menyebutkan kantornya dan badan-badan pemberdayaan perempuan di daerah (baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota), berkoordinasi secara sinergis dengan berbagai organisasi masyarakat, LSM, pihak swasta, dan individu yang peduli terhadap perempuan, mengembangkan berbagai sarana di dalam negeri bagi kaum perempuan sebelum memasuki arena ketenagakerjaan.
Cara-cara pencegahan itu, katanya, bertujuan untuk menggugah kesadaran masyarakat dan keluarga dalam mengurangi risiko rawan kekerasan terhadap TKI khususnya TKW, dengan menciptakan lapangan kerja baru bagi perempuan, mendidik para calon TKW, agar profesional dalam pekerjaannya, sehingga mempunyai posisi tawar bila mendapatkan kesulitan di daerah penempatan. (ln)
Nikmati kemudahan mengakses koran Bisnis Indonesia dalam berbagai format hanya dengan mendaftar menjadi member, GRATIS !
Daftar member »