'Jaminan kesehatan sosial harus diprioritaskan'

Rabu, 25/11/2009 15:10:16 WIBOleh: M. Tahir Saleh
JAKARTA (bisnis.com): Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) memberi waktu kepada pemerintah dalam 1 tahun-2 tahun untuk menerapkan jaminan kesehatan sosial bisa terwujud.
 
Hal itu seiring dengan kebutuhan masyarakat terhadap jaminan kesehatan yang sedianya menjadi prioritas terlebih dahulu dalam 1 tahun-2 tahun.
 
Jaminan kesehatan merupakan salah satu dari lima jaminan yang ada dalam UU No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Jaminan lain di antaranya jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
 
Ketua Umum FSPMI Ridwan Monoarfa mengatakan waktu maksimal 2 tahun adalah tenggat yang sesuai bagi pemerintah untuk melaksanakan amanat konstitusi tersebut.
 
"Kalau memang lama waktunya untuk seluruh jaminan, yah prioritaskan jaminan kesehatan. Pemerintah jika tak sanggup berarti lalai atas konstitusi," kata Ridwan seusai Seminar SJSN yang diselenggarakan Suara Pembaruan di Jakarta hari ini.
 
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional dari wakil buruh ini menegaskan langkah pemerintah harus selalu diberi waktu sehingga kelalaian sebelumnya bisa dihindari dan diawasi.
 
Pemerintah, katanya, seharusnya sudah mengimplementasikan SJSN apalagi setelah tenggat penyesuaian empat lembaga jaminan sosial seperti PT Askes, PT Jamsostek, PT Asabri, dan PT Taspen belum mampu menyesuaikan diri hingga 19 Oktober 2009.
 
"Disegerakanlah SJSN biar masyarakat bisa merasakan dan tidak berlama lama dengan diskusi diskusi tetapi minim political will," tegasnya. (tw)
Nikmati kemudahan mengakses koran Bisnis Indonesia dalam berbagai format hanya dengan mendaftar menjadi member, GRATIS !
Daftar member »
 

Komentar

Hak Cipta © 2007 - 2009 - PT Jurnalindo Aksara Grafika