Bisnis Indonesia Online » Umum » Sosial
Rabu, 07/05/2008 11:01 WIB
RUU Kerahasiaan Negara ancam UU KIP
oleh : Achmad Aris
JAKARTA (Bisnis): RUU Kerahasiaan Negara berpotensi mengancam kebebasan informasi publik paskapengesahan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"Sejenak terang, terbitlah gelap. Itu yang akan terjadi ketika RUU Kerahasiaan Negara disahkan," kata Koordinator Lobi Koalisi untuk Kebebasan Informasi Agus Sudibyo di Jakarta hari ini.
Menurut Agus, secara umum materi di dalam RUU Kerahasiaan Negara (KN) memberikan kewenangan yang sangat luas bukan hanya kepada institusi negara, tapi juga seluruh badan publik di semua sektor birokrasi untuk melakukan klaim rahasia negara atas informasi atau dokumen yang dikelolanya.
Pelembagaan kerahasiaan negara, lanjut dia, tidak mempertimbangkan kepentingan publik atas kebebasan informasi sebagai bagian dari hak-hak politik warga negara, dan hanya berpijak kepada kepentingan pemerintah atau negara untuk merahasiakan informasi. "Secara politis RUU KN akan disahkan sebelum pemilu 2009. Draftnya sudah ada," tegasnya.
UU KIP telah disahkan DPR pada 3 April. Proses pengesahan UU KIP sendiri memakan waktu kurang lebih delapan tahun. (tw)
bisnis.com
Berita Lain
- Program pemberdayaan masyarakat kelurahan dilanjutkan
- Gempa China tak rusak patung Buddha tertinggi
- Ledakan pipa minyak Nigeria tewaskan 100 orang
- CSR Awards 2008 digelar buat motivasi usaha
- 'Indonesia bisa jadi negara adidaya E-7 pada 2050'