Bisnis Indonesia Online » Umum » Sosial


Rabu, 07/05/2008 11:01 WIB

RUU Kerahasiaan Negara ancam UU KIP

oleh : Achmad Aris


JAKARTA (Bisnis): RUU Kerahasiaan Negara berpotensi mengancam kebebasan informasi publik paskapengesahan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

"Sejenak terang, terbitlah gelap. Itu yang akan terjadi ketika RUU Kerahasiaan Negara disahkan," kata Koordinator Lobi Koalisi untuk Kebebasan Informasi Agus Sudibyo di Jakarta hari ini.

Menurut Agus, secara umum materi di dalam RUU Kerahasiaan Negara (KN) memberikan kewenangan yang sangat luas bukan hanya kepada institusi negara, tapi juga seluruh badan publik di semua sektor birokrasi untuk melakukan klaim rahasia negara atas informasi atau dokumen yang dikelolanya.

Pelembagaan kerahasiaan negara, lanjut dia, tidak mempertimbangkan kepentingan publik atas kebebasan informasi sebagai bagian dari hak-hak politik warga negara, dan hanya berpijak kepada kepentingan pemerintah atau negara untuk merahasiakan informasi. "Secara politis RUU KN akan disahkan sebelum pemilu 2009. Draftnya sudah ada," tegasnya.

UU KIP telah disahkan DPR pada 3 April. Proses pengesahan UU KIP sendiri memakan waktu kurang lebih delapan tahun. (tw)

bisnis.com

 

Berita Lain

  • RCTI, Trans dan Trans7 ditegur KPI
  • ESQ ikrarkan lagi 7 nilai budi utama
  • Wartawan diincar jadi humas perusahaan
  • RI dan Jepang bahas ketenagakerjaan
  • Kapolri ancam penimbun BBM
  • Artis datangi kantor KPK beri dukungan
  • KPK serahkan hasil survei layanan publik
  • KPK teliti sumbangan pernikahan puteri Sri Sultan
  • Parpol cenderung jadi komoditas

Komentar

Beri Komentar