Bisnis Indonesia Online » Umum » Sosial


Senin, 12/05/2008 12:43 WIB

DPR disibukkan pembahasan RUU

oleh : Ratna Ariyanti

JAKARTA (bisnis.com): Masa persidangan keempat bisa jadi merupakan saat yang sibuk bagi para anggota Dewan. Pasalnya, sebanyak 71 RUU saat ini tengah menunggu untuk dibahas dan disahkan.

Dalam pidato rapat paripurna pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2007-2008, Agung Laksono, Ketua DPR RI, mengatakan pimpinan dewan telah menerima sejumlah surat dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, terkait oenyampaian RUU tentang Meteorologi dan Geofisika, RUU tentang Rumah Sakit, RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang.

Masuknya tiga RUU ini menambah jumlah rancangan undang-undang yang akan dibahas oleh Dewan dalam sidang tahun ini.

Beberapa RUU menjadi prioritas. RUU adalah tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, misalnya, masuk ke dalam prioritas utama mengingat Pemilu Presiden akan diselenggarakan pada 2009.

RUU lain yang juga ditargetkan akan selesai pada masa sidang tahun ini adalah RUU Bidang Politik, RUU tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta RUU Kementerian Negara.

Sejumlah RUU lain yang akan dibahas adalah RUU tentang Wilayah Negara, RUU tentang Rahasia Negara, RUU tentang Pelayanan Publik, dan RUU Pemekaran wilayah Kabupaten/Kota, RUU tentang Perbankan Syariah, RUU tentang Perpajakan, RUU Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, RUU Pertambangan Mineral dan Batubara.

Di bidang kesejahteraan rakyat terdapat RUU tentang Pornografi, RUU tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera.
DPR hanya memiliki waktu sekitar 10 bulan pada masa persidangan keempat tahun sidang 2007-2008.(er)

bisnis.com

 

Berita Lain

  • Presiden dan Wapres jenguk Almira Tunggadewi
  • Pengunjung minati pameran ibu dan anak
  • Miss Universe kunjungi Borobudur
  • Kembar tujuh lahir di Mesir

Komentar

Beri Komentar