Bisnis Indonesia Online » Umum » Sosial


Kamis, 15/05/2008 18:56 WIB

RCTI, Trans dan Trans7 ditegur KPI

oleh : Asep Dadan Muhanda

JAKARTA: Komisi Penyiaran Indonesia melayangkan surat teguran kepada tiga stasiun televisi swasta yang menayangkan acara infotainmen mengandung unsur cabul.

Melalui surat teguran no.244/K/KPI/05/08, lembaga itu menilai acara Silet di RCTI yang tayang pada 4 April 2008 pukul 11.00 menconjolkan unsur cabul dan melanggar pasar 36 ayat 5 UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Acara lainnya yang mendapat teguran adalah Insert di Trans TV yang tayang pada 16 April, dan I Gosip Siang tayang di Trans7 pada 26 April 2008.

Koordinator Isi Siaran KPI Yazirwan Uyun mengatakan surat teguran itu sudah disampaikan kepada pengelola stasiun televisi agar memperbaiki isi siarannya agar sesuai dengan Pedoman Perilaku dan Standar Program Siaran (P3-SPS) KPI.

“Jika tidak dihiraukan, KPI akan memproses teguran itu ke tingkat yang lebih tinggi,” katanya kepada hari ini. (ln)

bisnis.com

 

Berita Lain

  • Gempa 5,0 SR Guncang Sumbar
  • Kapal karam, 10 WNI dari Malaysia tewas
  • Tambora gelar Operasi Yustisi usai Lebaran
  • Pemudik sepeda motor masih warnai Pantura
  • Jenazah Bakir Hasan Dimakamkan
  • Muhammadiyah tetapkan Lebaran Rabu
  • Kota Jogja makin padat jelang Lebaran
  • DKI gelar operasi daging murah di 3 kelurahan
  • Negara maju diingatkan soal kemiskinan

Komentar

Beri Komentar