Bisnis Indonesia Online » Umum » Sosial
Kamis, 15/05/2008 18:56 WIB
RCTI, Trans dan Trans7 ditegur KPI
oleh : Asep Dadan Muhanda
JAKARTA: Komisi Penyiaran Indonesia melayangkan surat teguran kepada tiga stasiun televisi swasta yang menayangkan acara infotainmen mengandung unsur cabul.
Melalui surat teguran no.244/K/KPI/05/08, lembaga itu menilai acara Silet di RCTI yang tayang pada 4 April 2008 pukul 11.00 menconjolkan unsur cabul dan melanggar pasar 36 ayat 5 UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Acara lainnya yang mendapat teguran adalah Insert di Trans TV yang tayang pada 16 April, dan I Gosip Siang tayang di Trans7 pada 26 April 2008.
Koordinator Isi Siaran KPI Yazirwan Uyun mengatakan surat teguran itu sudah disampaikan kepada pengelola stasiun televisi agar memperbaiki isi siarannya agar sesuai dengan Pedoman Perilaku dan Standar Program Siaran (P3-SPS) KPI.
“Jika tidak dihiraukan, KPI akan memproses teguran itu ke tingkat yang lebih tinggi,” katanya kepada hari ini. (ln)
bisnis.com
Berita Lain
- Depok, Bogor sore berpotensi hujan lebat disertai petir
- Gempa 6,6 skala Richter guncang Tibet
- Lebih dari 10.000 pemudik tiba di Jakarta
- Ketua MPR: Budaya silaturahmi mulai luntur
- Ajakan ditolak, tangan sendiri ditembak