Bisnis Indonesia Online » Umum » Sosial


Selasa, 15/07/2008 19:20 WIB

Menteri jadi capres & cawapres harus mundur

oleh : Achmad Aris

JAKARTA(Bisnis.com): Menteri dan pejabat nondepartemen yang ingin mencalonkan diri sebagai calon Presiden (Capres) atau calon wakil Presiden (Cawapres) harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Politisi muda asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Budiman Sujatmiko mengatakan pada prinsipnya dirinya menyepakati usulan tersebut karena hanya menyangkut soal etika, tetapi menolak apabila hal itu juga diterapkan pada pejabat nondepartemen.

"Menteri adalah pembantu Presiden tapi kalau pejabat nondepartemen itu secara etis tidak dalam posisi sebagai pembantu Presiden," jelasnya dalam sebuah diskusi di Jakarta, hari ini.

Dalam draf RUU Pilpres pasal 61 dan 62 mengatur bahwa Menteri dan Pejabat nondepartemen yang ingin mencalonkan diri sebagai Capres dan Cawapres harus mengundurkan diri dari jabatannya sembilan bulan sebelum masa pemilihan umum dilakukan.

Sementara itu, anggota Pansus RUU Pilpres Ali Mochtar Ngabalin justru berpendapat lain. Menurut dia, menteri dan pejabat nondepartemen yang ingin mencalonkan diri sebagai Capres dan Cawapres tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya,  melainkan hanya  mengambil cuti saja.

"Cuti di luar tanggungan negara 'kan bisa, kalau misalkan menguncurkan diri itu sama saja mendzalimi rakyat, mendzalimi tugas kenegaraan," tuturnya. (15)

bisnis.com

 

Berita Lain

  • DKI berpotensi hujan deras disertai angin
  • Kendoeri Tempo Doeloe soroti sejarah
  • Akankah Gustav menjadi Katrina lagi?
  • Selama Ramadan, kegiatan Presiden tambah

Komentar

Beri Komentar