Bisnis Indonesia Online » Umum » Sosial
Selasa, 15/07/2008 19:20 WIB
Menteri jadi capres & cawapres harus mundur
oleh : Achmad Aris
JAKARTA(Bisnis.com): Menteri dan pejabat nondepartemen yang ingin mencalonkan diri sebagai calon Presiden (Capres) atau calon wakil Presiden (Cawapres) harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Politisi muda asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Budiman Sujatmiko mengatakan pada prinsipnya dirinya menyepakati usulan tersebut karena hanya menyangkut soal etika, tetapi menolak apabila hal itu juga diterapkan pada pejabat nondepartemen.
"Menteri adalah pembantu Presiden tapi kalau pejabat nondepartemen itu secara etis tidak dalam posisi sebagai pembantu Presiden," jelasnya dalam sebuah diskusi di Jakarta, hari ini.
Dalam draf RUU Pilpres pasal 61 dan 62 mengatur bahwa Menteri dan Pejabat nondepartemen yang ingin mencalonkan diri sebagai Capres dan Cawapres harus mengundurkan diri dari jabatannya sembilan bulan sebelum masa pemilihan umum dilakukan.
Sementara itu, anggota Pansus RUU Pilpres Ali Mochtar Ngabalin justru berpendapat lain. Menurut dia, menteri dan pejabat nondepartemen yang ingin mencalonkan diri sebagai Capres dan Cawapres tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya, melainkan hanya mengambil cuti saja.
"Cuti di luar tanggungan negara 'kan bisa, kalau misalkan menguncurkan diri itu sama saja mendzalimi rakyat, mendzalimi tugas kenegaraan," tuturnya. (15)
bisnis.com
Berita Lain
- LSI: Alex Noerdin-Eddy Yusuf unggul di Sumsel
- Presiden minta optimalkan potensi zakat
- Tokoh REI Iwan Bachir berpulang
- 50 Peserta masuk grand final CS Championship
- Sampoerna gelar lagi Parade Bedug