Bisnis Indonesia Online » Umum » Sosial


Jumat, 18/07/2008 19:21 WIB

Yayasan kesejahteraan ingin perlakuan sama

oleh : Irvin Avriano


JAKARTA (bisnis.com): Ikatan Yayasan Kesejahteraan Karyawan Indonesia (Iyakkapi) menuntut pemerintah mengatur dan menetapkan yayasan kesejahteraan di dalam undang-undang seperti yang dilakukan pada dana pensiun dalam Undang-undang No.12 tahun 1992.

Ketua Iyakkapi S. Widyonarko mengatakan organisasinya yang terdiri dari yayasan-yayasan kesejahteraan di beberapa BUMN dan BUMD menginginkan perlakuan yang sama.

"Hal itu merupakan salah satu tujuan organisasi jangka panjang," ulasnya kepada Bisnis hari ini.

Selain itu, organisasi yang dibentuk 19 September 2006, memiliki tujuan lain seperti menjadikan anggotanya lebih sejahtera dan memiliki kepastian hukum untuk berinvestasi bagi yayasan-yayasan yang bernaung di bawahnya. (tw)

bisnis.com

 

Berita Lain

  • Jateng gelar program dialog interaktif
  • DKI berpotensi hujan deras disertai angin
  • Kendoeri Tempo Doeloe soroti sejarah
  • Akankah Gustav menjadi Katrina lagi?

Komentar

Beri Komentar