Bisnis Indonesia Online » Umum » Sosial
Jumat, 18/07/2008 19:21 WIB
Yayasan kesejahteraan ingin perlakuan sama
oleh : Irvin Avriano
JAKARTA (bisnis.com): Ikatan Yayasan Kesejahteraan Karyawan Indonesia (Iyakkapi) menuntut pemerintah mengatur dan menetapkan yayasan kesejahteraan di dalam undang-undang seperti yang dilakukan pada dana pensiun dalam Undang-undang No.12 tahun 1992.
Ketua Iyakkapi S. Widyonarko mengatakan organisasinya yang terdiri dari yayasan-yayasan kesejahteraan di beberapa BUMN dan BUMD menginginkan perlakuan yang sama.
"Hal itu merupakan salah satu tujuan organisasi jangka panjang," ulasnya kepada Bisnis hari ini.
Selain itu, organisasi yang dibentuk 19 September 2006, memiliki tujuan lain seperti menjadikan anggotanya lebih sejahtera dan memiliki kepastian hukum untuk berinvestasi bagi yayasan-yayasan yang bernaung di bawahnya. (tw)
bisnis.com
Berita Lain
- Kantor Mahkamah Agung kedatangan pendemo
- LSI: Alex Noerdin-Eddy Yusuf unggul di Sumsel
- Presiden minta optimalkan potensi zakat
- Tokoh REI Iwan Bachir berpulang
- 50 Peserta masuk grand final CS Championship