Bisnis Indonesia Online » Umum » Sosial
Senin, 18/08/2008 17:04 WIB
'Rokok haram tidak bisa untuk semua kalangan'
oleh : Imung Yuniardi
SEMARANG (Bisnis.com): DPW Muhammadiyah Jateng menegaskan hukum haram rokok tidak bisa diberlakukan untuk semua kalangan, tetapi tergantung objek atau kepada siapa hukum tersebut akan diberlakukan.
Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jateng Marpuji Ali mengatakan merokok tidak bisa digeneralisir sebagai sesuatu yang haram. "Merokok tidak bisa dikatakan berbahaya bagi semua kalangan. Ada orang yang justru dengan merokok kondisinya menjadi baik," ujarnya, hari ini.
Dia mengungkapkan dirinya pernah mengikuti pertemuan antara dokter paru-paru dengan dokter yang merokok. Hasilnya, menurut dia, aktivitas merokok tidak selalu bahaya.
Kontroversi soal haram tidaknya rokok mencuat kembali setelah Komisi Perlindungan Anak meminta MUI untuk mengeluarkan fatwa haram rokok terutama bagi anak-anak, pekan lalu.
Marpuji menambahkan rokok bisa saja dianggap haram oleh kalangan tertentu, namun bagi orang tertentu status merokok bisa dianggap makruh. "Hukum bisa berubah-ubah sesuai dengan kepada siapa hukum itu diberlakukan,” tuturnya.
Sebuah hukum bisa menghasilkan pandangan yang berbeda karena terkait dengan apakah perbuatan tersebut menghasilkan segi buruk atau baik. Pengurus Muhammadiyah, tambahnya, pernah membahas status hukum merokok. Hasilnya juga sudah jelas, hukum merokok tidak bisa diberlakukan secara pukul rata.
MUI sendiri akan membahas persoalan ini dalam rapat nasional yang digelar setelah Ramadan. Lambatnya MUI mengeluarkan fatwa terkait rokok tersebut diduga akibat pro kontra di kalangan ulama.(yn)
bisnis.com
Berita Lain
- Jalur sepeda diuji coba akhir Desember
- 210 WNI diupayakan pulang dari Thailand
- Korsel setop sementara penempatan TKI
- Patil: India bertekad perangi terorisme
- Presiden India & Kepala Negara RI gelar pertemuan
Komentar
#1 - dalil haram rokok
bisa kita baca disini http://abfaza.wordpress.com/2008/06/30/dalil-dalil-haramnya-rokok/
amir - kudus @ 09/09/2008 - 10:57 WIB dari 125.163.81.117 (117.subnet125-163-81.speedy.telkom.net.id)