Bisnis Indonesia Online » Umum » Sosial


Senin, 18/08/2008 17:04 WIB

'Rokok haram tidak bisa untuk semua kalangan'

oleh : Imung Yuniardi

SEMARANG (Bisnis.com): DPW Muhammadiyah Jateng menegaskan hukum haram rokok tidak bisa diberlakukan untuk semua kalangan, tetapi tergantung objek atau kepada siapa hukum tersebut akan diberlakukan.

Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jateng Marpuji Ali mengatakan merokok tidak bisa digeneralisir sebagai sesuatu yang haram. "Merokok tidak bisa dikatakan berbahaya bagi semua kalangan. Ada orang yang justru dengan merokok kondisinya menjadi baik," ujarnya, hari ini.

Dia mengungkapkan dirinya pernah mengikuti pertemuan antara dokter paru-paru dengan dokter yang merokok. Hasilnya, menurut dia, aktivitas merokok tidak selalu bahaya.

Kontroversi soal haram tidaknya rokok mencuat kembali setelah Komisi Perlindungan Anak meminta MUI untuk mengeluarkan fatwa haram rokok terutama bagi anak-anak, pekan lalu.

Marpuji menambahkan rokok bisa saja dianggap haram oleh kalangan tertentu, namun bagi orang tertentu status merokok bisa dianggap makruh. "Hukum bisa berubah-ubah sesuai dengan kepada siapa hukum itu diberlakukan,” tuturnya.

Sebuah hukum bisa menghasilkan pandangan yang berbeda karena terkait dengan apakah perbuatan tersebut menghasilkan segi buruk atau baik. Pengurus Muhammadiyah, tambahnya, pernah membahas status hukum merokok. Hasilnya juga sudah jelas, hukum merokok tidak bisa diberlakukan secara pukul rata.

MUI sendiri akan membahas persoalan ini dalam rapat nasional yang digelar setelah Ramadan. Lambatnya MUI mengeluarkan fatwa terkait rokok tersebut diduga akibat pro kontra di kalangan ulama.(yn)

bisnis.com

 

Berita Lain

  • Presiden India mulai kunjungi RI
  • Presiden tak komentari penahanan besannya
  • Bawaslu diminta siapkan diri atasi konflik
  • 50 TKI alami pelecehan seks di Damaskus

Komentar

#1 - dalil haram rokok

bisa kita baca disini http://abfaza.wordpress.com/2008/06/30/dalil-dalil-haramnya-rokok/

amir - kudus @ 09/09/2008 - 10:57 WIB dari 125.163.81.117 (117.subnet125-163-81.speedy.telkom.net.id)

Beri Komentar