Bisnis Indonesia Online » Umum » Sosial
Selasa, 26/08/2008 18:58 WIB
Tempat hiburan selama Ramadhan diatur
oleh : Nurudin Abdullah
JAKARTA (bisnis.com): Dinas Pariwisata DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran No.40/SE/2008 untuk mengatur operasional tempat hiburan selama bulan puasa Ramadhan yang dijadwalkan mulai 1 September.
Surat edaran itu merupakan implementasi dari Perda No.10 Tahun 2004 tentang kepariwisataan dan SK Gubernur DKI No.98 Tahun 2004 yang mengatur kegiatan usaha tempat hiburan selama bulan suci Ramadhan.
Kadis Pariwisata DKI Jakarta Arie Budhiman mengatakan surat edaran itu menetapkan kegiatan usaha hiburan dalam tiga kategori yaitu harus tutup selama bulan puasa, boleh buka dan yang jam operasionalnya diatur oleh Pemprov.
Jenis hiburan yang harus tutup selama bulan Ramadhan adalah klub malam, diskotek, mandi uap, panti pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan (mickey mouse), dan bar.
Tempat hiburan yang jam bukanya diatur adalah karaoke, biliard, dan musik hidup yang waktu operasinya dibatasi pada pukul 20.30-01.30 dan tidak boleh beroperasi pada satu hari sebelum Ramadhan, hari pertama Ramadhan, malam Nuzul Quran, malam takbiran, serta Lebaran hari pertama dan kedua.
"Sementara jenis usaha tempat hiburan yang diizinkan tetap bisa beroperasi selama bulan puasa Ramadhan adalah restoran dan tempat hiburan yang menjadi bagian dari fasilitas di hotel berbintang," katanya di Jakarta hari ini.
Sementara itu, anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Selamet Nurdin (F-PKS) mengatakan pengusaha tempat hiburan harus mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemprov agar dapat menjalankan bisnisnya secara baik dan memberikan ketenangan bagi pengunjung.
Sebab, sekecil apapun pelanggaran yang dibuat, terutama yang terkait dengan kebijakan untuk menghormati bulan suci Ramadhan, cepat atau lambat pasti akan diketahui oleh petugas yang berwenang maupun masyarakat.
"Apapun bentuk pelanggaran yang terjadi di dalam tempat hiburan itu pada saatnya nanti akan terinformasikan ke luar, sehingga ada tindakan penertiban dari petugas yang berwenang," katanya. (tw)
bisnis.com
Berita Lain
- Jalur sepeda diuji coba akhir Desember
- 210 WNI diupayakan pulang dari Thailand
- Korsel setop sementara penempatan TKI
- Patil: India bertekad perangi terorisme
- Presiden India & Kepala Negara RI gelar pertemuan